IMPLEMENTING PARTNERS
(Mitra Pelaksana)
Implementing Partner adalah institusi atau organisasi Kementerian/Lembaga maupun Non-Kementerian/Lembaga Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terpilih dan ditetapkan sebagai mitra pelaksana melalui proses pengajuan dan penilaian Proposal Kegiatan yang sejalan dalam mencapai target program FOLU Net Sink 2030.
Keberadaan Implementing Partner ini dibutuhkan dalam mengatur pendistribusian manfaat dari proyek FOLU-NC ke berbagai pihak sampai di tingkat tapak/lapangan.
Tugas dan Tanggung jawab Implementing Partner:
- Mengidentifikasi rencana kegiatan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Bidang Utama dan/atau Rencana Kerja Sub-Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Investmen Framework, Investment Plan, dan Pedoman Operational Project;
- Merencanakan dan mengusulkan program-program pendukung kegiatan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dalam bentuk proposal kegiatan;
- Mengajukan AWP program, rencana kerja, dan rencana anggaran belanja kegiatan;
- Melaksanakan kegiatan atas rencana dan usulan program yang diajukan;
- Menyusun dan menyerahkan laporan semester dan/atau tahunan yang mencakup laporan capaian program dan laporan pelaksanaan safeguards.
Bidang I - Pengelolaan Hutan Lestari
"Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Mendukung Indonesia FOLU Net Sink 2030"
Expected Output:
[ selengkapnya ] |
Bidang II - Peningkatan Cadangan Karbon
"Aforestasi dan Reforestasi"
Expected Output:
[ selengkapnya ] |
