FOLU NC (Norway Contribution)
Pada tanggal 12 September 2022, pemerintah Republik Indonesia melalui KLHK dan Pemerintah Norwegia melalui Ministry of Climate and Environment (MCE) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait “Partnership in Support of Indonesia’s Efforts to Reduce Greenhouse Gas Emissions from Forestry and Other Land Use.” MoU tersebut akan berjalan untuk jangka waktu pelaksanaan 5 (lima) tahun.
Kegiatan kerja sama Mitra dalam MoU tersebut, meliputi:
.
Kontribusi berbasis hasil dalam mendukung tujuan penandatanganan MoU (INS- 22/0006, Results-Based Contributions for Emissions Reductions Under The Memorandum of Understanding on “Partnership in Support of Indonesia’s Efforts to Reduce Greenhouse Gas Emissions from Forestry and Other Land Use”)


Pemerintah Norwegia mendukung pencanangan hasil yang ditetapkan oleh Indonesia melalui kontribusi berbasis hasil untuk sebagian pengurangan emisi yang terverifikasi pada tingkat nasional dan pihak ke tiga yang bersumber dari deforestasi dan degradasi hutan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kontribusi berbasis protokol monitoring, reporting, and verification (MRV), di mana keduanya akan disetujui bersama oleh Para Mitra.

KLHK dan MCE memiliki komitmen bersama terhadap transparansi serta integritas dan perlindungan sosial dan lingkungan. Partisipasi pemangku kepentingan terkait akan dipastikan dalam implementasi Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030.

Kontribusi berbasis hasil (result-based contribution) ini akan disalurkan melalui BPDLH di bawah perjanjian kerja sama terpisah.
Pada tanggal 19 Oktober 2022 MFA dan BPDLH (atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia) menandatangani Perjanjian Kontribusi. Pada perjanjian tersebut mengindikasikan kontribusi MFA senilai USD 56 juta sebagai kontribusi berbasis hasil yang pertama (first result-based contribution) atas reduksi emisi yang telah terverifikasi dari sektor FOLU sebesar 11,2 juta ton CO2eq selama periode tahun 2016-2017 berdasarkan protokol MRV eksisting.
Untuk melengkapi substansi teknis dari Perjanjian Kontribusi antara Indonesia- Norwegia tersebut, KLHK menyusun Rencana Investasi3 (Investment Plan) FOLU Net Sink 2030 melalui Dukungan Sumber Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia Tahap Kesatu yang Dikelola oleh BPDLH. Investment Plan tersebut disusun berdasarkan Kerangka Investasi4 (Investment Framework) dalam rangka Implementasi FOLU Net Sink 2030.
Investment Framework menguraikan secara rinci aspek-aspek program untuk mencapai emisi net-zero dari Sektor FOLU pada tahun 2030 dan bagaimana hal itu dapat berkontribusi pada keseluruhan komitmen nasional dan sarana implementasinya. Sedangkan Investment Plan menguraikan secara rinci pengaturan pelaksanaan FOLU Net Sink 2030 berdasarkan kesepakatan/perjanjian dengan kontributor pendanaannya.
Kerangka Pedoman Proyek FOLU-NC
Investment Framework menguraikan secara rinci aspek-aspek program untuk mencapai emisi net-zero dari Sektor FOLU pada tahun 2030 dan bagaimana hal itu dapat berkontribusi pada keseluruhan komitmen nasional dan sarana implementasinya. Sedangkan Investment Plan menguraikan secara rinci pengaturan pelaksanaan FOLU Net Sink 2030 berdasarkan kesepakatan/perjanjian dengan kontributor pendanaannya.
Peran Para Pihak dalam Pelaksanaan Proyek FOLU-NC
Peran setiap pihak dalam pelaksanaan Kontribusi Norwegia Tahap I untuk program FOLU Net Sink 2030 Indonesia dapat dilihat pada gambar di samping. Dalam pelaksanaannya, KLHK bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola program dan memastikan pencapaian outcome dan output program FOLU Net Sink 2030; sementara BPDLH berperan sebagai pengelola dana FOLU Net Sink 2030 berdasarkan prinsip fidusia KLHK dan BPDLH.
Tujuan Kerja Sama Indonesia–Norwegia
- pengelolaan hutan lestari;
- peningkatan cadangan karbon;
- konservasi sumberdaya alam hayati;
- restorasi ekosistem gambut, dan
- penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Ruang Lingkup Program FOLU Net Sink 2030 dalam Kesepakatan Kerja Sama
Lima program FOLU Net Sink 2030 yang menjadi ruang lingkup Kesepakatan Kerja Sama (MoU) antara Indonesia dan Norwegia, adalah sebagai berikut:
- Mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dengan memperkuat perlindungan hutan dan meningkatkan partisipasi masyarakat;
- Meningkatkan kapasitas penyerapan karbon hutan alam, melalui pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan dan lahan, dan perhutanan sosial;
- Konservasi keanekaragaman hayati;
- Mengurangi emisi dari kebakaran dan dekomposisi gambut;
- Penguatan penegakan hukum dan kapasitas kelembagaan.





