Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK
Bidang I - Pengelolaan Hutan Lestari
SubBidang : Multiusaha (RIL-C dan ENR)
Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Mendukung Indonesia FOLU Net Sink 2030
Periode Pelaksanaan
Juli 2023 – Desember 2025
Total Alokasi Anggaran
Rp 68.773.125.000,-
Sumber Pendanaan
Dana Kerjasama Indonesia – Norwegia Tahap Kesatu
- Peningkatan Usaha Industri Kehutanan
- Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Hutan Produksi dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
- Penerapan Teknik SILIN oleh PBPH Pemanfaatan Kayu yang Tumbuh Alami
- Penerapan Teknik RIL/RIL C
- Dokumen pemetaan potensi kayu rakyat sebagai bahan baku industri;
- Pembangunan demplot percontohan Multi Usaha Kehutanan:
a. Demplot pemanfaatan Jasa Lingkungan dan HHBK (3 Demplot @ 5 ha)
b. Demplot kayu eboni (5 ha)
c. Demplot kayu Merbau dengan teknik SILIN (5 ha) - Pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui sistem agroforestri di 125 KPH (@ 5-7 ha)
- Peningkatan kapasitas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) dalam mendukung FOLU Net Sink 2030 sebanyak 150 orang
- Dokumen rancangan aksi mitigasi
- Dokumen update baseline dan peta cadangan karbon dan HP dan HL
- Naskah akademik
a. Metodologi perhitungan karbon dengan teknik RIL-C
b. Metodologi perhitungan karbon dengan teknik SILIN - Dokumen kajian multi usaha kehutanan untuk kegiatan pemanfaatan jasa wisata alam, pemanfaatan hhbk, dan pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman energi
- Peningkatan kapasitas pemegang usaha (PBPH dan PS) terkait Bidang PHL untuk mendukung IFNS 2030 sebanyak 257 PBPH
- Informasi, komunikasi dan forum multi pihak yang berkelanjutan untuk mendorong aksi perubahan iklim di Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
- Peningkatan kapasitas untuk aksi perubahan iklim di Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
- Peningkatan pemahaman terhadap Praktik Pengelolaan Hutan Lestari;
- Pengembangan teknologi dan program investasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya Hutan produksi dan Hutan Lindung untuk mendukung FOLU Net Sink 2030;
- Kebijakan dan pedoman untuk mendukung aksi perubahan iklim di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
- BPHL Wilayah I Aceh;
- BPHL Wilayah II Medan;
- BPHL Wilayah III Pekanbaru;
- BPHL Wilayah IV Jambi;
- BPHL Wilayah V Palembang;
- BPHL Wilayah VI Lampung;
- BPHL Wilayah VII Surabaya;
- BPHL Wilayah VIII Pontianak;
- BPHL Wilayah IX Banjarbaru;
- BPHL Wilayah X Palangkaraya;
- BPHL Wilayah XII Palu;
- BPHL Wilayah XIII Makassar;
- BPHL Wilayah XIV Ambon;
- BPHL Wilayah XV Jayapura.
- Direktorat Jenderal PHL (5 Direktorat dan 16 UPT);
- Pemerinrah Daerah Provinsi (125 KPH);
- Masyarakat/Kelompok Tani Hutan;
- Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 257 PBPH
