FOLU Net Sink 2030

Indonesia telah melakukan ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016, diantaranya dengan komitmen tindakan progresif mencapai tujuan global dalam membatasi kenaikan rata-rata suhu global di bawah 2°C dari tingkat sebelum industrialisasi dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga di bawah 1,5°C.

Komitmen tersebut dinyatakan pada November 2016 dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang memuat komitmen target penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri (CM1 ) dan sampai dengan 41% dengan kerjasama internasional (CM2 ) dibandingkan business as usual (BAU) pada tahun 2030. NDC Indonesia terangkum dalam sektor-sektor: Energi, Pertanian, FOLU (Forestry and Other Land Use), IPPU (Industrial Process and Production Use), serta waste.

Dalam catatan NDC Indonesia, sektor FOLU diproyeksikan memberikan kontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi GRK. Dengan demikian penanganan pengendalian GRK pada sektor kehutanan menjadi sangat penting bagi Indonesia dan agenda climate actions global. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia siap bersinergi dengan berbagai pihak guna menyusun langkah aksi mitigasi, adaptasi, teknologi dan pengembangan kapasitas, dan dukungan pendanaannya.

Long Term Strategy - Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050

Pada bulan Juli 2021, Pemerintah Indonesia menyampaikan strategi jangka panjang untuk mencapai target NDC-nya kepada United Nations Framwork Covention on Climate Change (UNFCCC). Dalam dokumen Long Term Strategy – Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 tersebut, Indonesia menyampaikan visinya dalam skenario yang lebih ambisius (Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement target; LCCP) bahwa Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan emisi GRK dengan puncak emisi bersih GRK nasional (seluruh sektor) tercapai pada tahun 2030 sebesar 1.244 juta ton CO2e atau setara 4,23 ton CO2e per kapita. Setelah itu, nilai emisi bersih akan terus mengalami penurunan dan mencapai tingkat emisi bersih sebesar 540 juta ton CO2e pada tahun 2050 atau setara dengan 1,6 ton CO2e per kapita, dan terus mengeksplorasi peluang untuk mencapai kemajuan lebih cepat menuju net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau selanjutnya disebut Forest and Other Land Use (FOLU), menjadi sektor penyumbang terbesar dalam pencapaian target LCCP tersebut.

Dalam skenario LCCP tersebut, sektor FOLU sudah mencapai emisi bersih dan sink di tahun 2030.

Enhance NDC (Nationally Determined Contribution)

Pada bulan September 2022, Pemerintah Indonesia kembali menyerahkan dokumen Enhance NDC ke UNFCCC dengan meningkatkan komitmen mengurangi emisi GRK- nya menjadi sebesar 31.89% dengan upaya sendiri (CM1) dan menjadi 43.20% dengan kerjasama internasional (CM2) pada tahun 2030. Dari total target tersebut, sektor FOLU menyumbang kontribusi sebesar 17.4% dengan upaya sendiri dan 25.4% dengan kerjasama internasional.

Melalui FOLU Net Sink 2030, diproyeksikan akan mencapai net sink -140 juta ton CO2-eq atau emisi negatif sebesar 140 juta ton CO2-eq di tahun 2030.

Pendekatan yang Dipakai untuk Mencapai Target

Pengurangan Emisi

Mengurangi emisi dengan melarang atau membatasi kegiatan kehutanan.

Peningkatan Kapasitas

Peningkatan kapasitas hutan dalam menyerap dan menyimpan karbon.

Berdasarkan besarnya kontribusi sektor FOLU terhadap target pencapaian NDC Indonesia, maka Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Sink 2030 (IFNS 2030) pun diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan bahwa pengurangan emisi GRK utamanya didukung oleh sektor kehutanan sebagai penyimpan karbon dengan pendekatan carbon net sink (penyerapan karbon bersih yang merujuk pada jumlah penyerapan emisi karbon yang jauh lebih banyak dari yang dilepaskannya). Untuk mencapainya, IFNS 2030 menggunakan empat strategi utama, yaitu menghindari deforestasi; konservasi dan pengelolaan hutan lestari; perlindungan dan restorasi lahan gambut; serta peningkatan serapan karbon.

Perwujudan komitmen sektor FOLU menuju net sink memerlukan kebijakan yang dapat mendorong perubahan yang sistemis dalam pemanfaatan lahan ke depan, diantaranya adalah melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya UU tersebut dijelaskan pada PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berisi kebijakan inovatif mengenai pemberian insentif untuk pemegang izin usaha yang menjalankan proses bisnis berkelanjutan. Kemudian dengan diterbitkannya PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional, diharapkan akan mendorong partisipasi semua pihak dalam melaksanakan sistem pembangunan rendah karbon.

Dalam upaya pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dari sektor FOLU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 (IFNS 2030) untuk Pengendalian Perubahan Iklim, yang berisikan Rencana Operasional dan Tim Kerja FOLU Net Sink 2030. Terdapat 15 kegiatan aksi mitigasi IFNS 2030, yaitu:

1. Pengurangan laju deforestasi lahan mineral;
2. Pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove;
3. Pengurangan laju degradasi hutan-hutan lahan mineral;
4. Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut dan mangrove;
5. Pembangunan hutan tanaman;

6. Pengelolaan hutan lestari;
7. Rehabilitasi dengan rotasi;
8. Rehabilitasi non-rotasi;
9. Restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut;
10. Rehabilitasi mangrove dan aforestasi pada kawasan bekas tambang;

11. Konservasi keanekaragaman hayati;
12. Perhutanan sosial;
13. Introduksi replikasi ekosistem, ruang terbuka hijau, dan ekoriparian;
14. Pengembangan dan konsolidasi hutan adat;
15. Pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.

Kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dilaksanakan oleh sebuah Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang terdiri dari 5 kelompok kerja, yaitu:

 Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari;
 Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon;
 Bidang III Konservasi;
 Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut;
 Bidang V Instrumen dan Informasi.

Pembiayaan program FOLU Net Sink 2030 bersumber dari anggaran KLHK dan dana lingkungan hidup dari sumber lain yang tidak mengikat, baik dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai lembaga negara yang mengelola dana lingkungan hidup, Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menjadi salah satu pendukung program pengendalian perubahan iklim dari sektor FOLU. BPDLH didirikan sebagai wujud dari implementasi PP Nomor 46 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Badan ini mengelola pendanaan, baik dari sumber domestik maupun internasional, untuk mendukung berbagai program dan kegiatan perbaikan lingkungan serta pengelolaan perubahan iklim oleh Kementerian Negara/Lembaga maupun pemangku kepentingan terkait. BPDLH juga mengembangkan sistem insentif bagi pelaku pembangunan yang berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Project Management Unit for Norway’s Contribution (PMU-NC) merupakan Tim Pengelola FOLU Net Sink 2030 Melalui Dukungan Dana Kerja Sama Indonesia Norwegia.

📍 Gedung Manggala Wanabakti
      Blok IV, Lantai 2
      Jakarta - 10270